Fenomena swasensor yang dialami mayoritas jurnalis menjadi alarm lain yang tak boleh diabaikan!

SURABAYA, 13 FEBRUARI 2026 – Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 menghadirkan potret yang jujur sekaligus mengundang keprihatinan. Dengan skor 59,5 dalam kategori “Agak Terlindungi” serta mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, laporan ini menegaskan bahwa profesi jurnalis masih beroperasi dalam lanskap risiko yang nyata, kompleks, dan belum sepenuhnya tertangani secara sistematis.
Dari sudut pandang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), capaian tersebut bukan sekadar angka statistik. Ia mencerminkan bahwa risiko dalam kerja jurnalistik masih berada di atas batas aman. Bentuknya beragam, mulai dari kekerasan fisik, intimidasi, tekanan hukum, serangan digital, hingga ancaman psikososial yang kerap tidak kasatmata. Artinya, bahaya kerja tidak hanya hadir di lapangan, tetapi juga dalam ruang digital dan tekanan struktural yang memengaruhi kebebasan serta kesehatan mental pekerja media.
Dalam prinsip K3, kondisi ini menunjukkan belum optimalnya penerapan hirarki pengendalian risiko. Idealnya, perlindungan dimulai dari eliminasi dan substitusi risiko, dilanjutkan dengan pengendalian teknis dan administratif, hingga penggunaan alat pelindung sebagai lapisan terakhir. Namun dalam praktiknya, banyak jurnalis masih bergantung pada kewaspadaan pribadi sebagai tameng utama. Ketika perlindungan sistemik belum kuat, tanggung jawab keselamatan bergeser ke individu, yang sejatinya merupakan lapisan pertahanan paling lemah.
Temuan lain yang menarik sekaligus ironis adalah meningkatnya literasi keselamatan di kalangan jurnalis, tetapi pengalaman kekerasan justru memburuk. Dalam terminologi K3, situasi ini dapat dipahami sebagai knowledge–risk gap: kesadaran akan bahaya meningkat, namun lingkungan kerja tidak mengalami perubahan signifikan. Pengetahuan tanpa dukungan kebijakan, prosedur, serta komitmen organisasi hanya akan memperbesar kecemasan tanpa mengurangi risiko nyata.
Fenomena swasensor yang dialami sebagian besar jurnalis menjadi indikator tambahan yang tidak bisa diabaikan. Dalam perspektif K3 modern, khususnya pada aspek kesehatan mental dan risiko psikososial, swasensor bukan sekadar persoalan etika atau kebijakan editorial. Ia dapat menjadi bentuk respons stres kronis akibat tekanan dan ancaman yang terus-menerus. Ketika pekerja merasa perlu membatasi ekspresi demi keselamatan diri, hal itu menunjukkan adanya ketidakamanan struktural dalam lingkungan kerja.
Lebih jauh, kondisi ini juga berdampak pada produktivitas dan kualitas informasi publik. K3 tidak hanya berbicara tentang pencegahan cedera fisik, tetapi juga tentang keberlanjutan kinerja dan kesejahteraan pekerja. Dalam konteks jurnalistik, keselamatan yang terabaikan dapat menurunkan kualitas peliputan, membatasi independensi, serta menggerus fungsi pers sebagai pilar demokrasi.
Oleh karena itu, pendekatan perlindungan jurnalis perlu bertransformasi dari reaktif menjadi preventif dan sistemik. Perusahaan media, organisasi profesi, serta pemangku kebijakan perlu memperkuat standar operasional, sistem pelaporan insiden, dukungan hukum, serta layanan kesehatan mental yang terintegrasi. Keselamatan tidak boleh dipandang sebagai urusan personal, melainkan sebagai tanggung jawab kolektif yang tertanam dalam budaya organisasi.
Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 pada akhirnya menjadi pengingat bahwa keselamatan kerja di sektor media belum sepenuhnya mapan. Skor 59,5 bukan sekadar penilaian administratif, melainkan alarm bahwa upaya perlindungan harus ditingkatkan. Dalam kerangka K3, keselamatan jurnalis adalah prasyarat utama bagi keberlanjutan profesi, kualitas demokrasi, dan martabat dunia kerja itu sendiri.
